Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mensos Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Instruksi Presiden

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mensos Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Instruksi Presiden
Foto: (Sumber: Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers meluruskan informasi yang diyakininya keliru dari seorang walikota terkait penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional bukan merupakan instruksi Presiden.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan seorang wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN seolah merupakan perintah Presiden.

Mensos menyatakan telah mengirim surat kepada wali kota yang dimaksud untuk meluruskan pernyataan tersebut agar tidak menyesatkan publik.

Ia menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai satu-satunya rujukan data program dan bukan perintah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik.

Penataan Berdasarkan Desil dan Kuota Nasional

Kebijakan tersebut menyasar peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 sebagai kelompok masyarakat paling rentan.

Kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Jika terjadi kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengusulkan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Temuan Ketidaktepatan Sasaran

Mensos menegaskan keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN 2025 ditemukan ketidaktepatan sasaran penerima PBI-JKN.

Tercatat lebih dari 54 juta penduduk desil 1–5 belum menerima PBI-JKN sementara lebih dari 15 juta penduduk desil 6–10 dan non-desil masih tercatat sebagai penerima.

Pemerintah menyatakan penataan data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Penulis :
Aditya Yohan