Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Fokus pada UMKM, Bukan Korporasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dorong Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Fokus pada UMKM, Bukan Korporasi
Foto: (Sumber: Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Pantau - Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta agar penyaluran dana Rp200 triliun dari pemerintah ke bank-bank Himbara difokuskan untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan hanya kepada sektor korporasi.

Fokus pada UMKM untuk Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Said menegaskan bahwa dana yang disalurkan ke bank milik negara tersebut harus menyasar sektor UMKM karena memiliki dampak ekonomi langsung kepada masyarakat kelas bawah.

Jika dana lebih banyak disalurkan ke sektor korporasi, menurutnya, efeknya terhadap ekonomi riil tidak akan signifikan.

"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut", ujarnya.

Ia meminta agar Menteri Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai pedoman teknis penyaluran dana tersebut.

Menurut Said, persoalan utama bukan pada legalitas, melainkan efektivitas penggunaan dana dalam meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat.

"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh", tegasnya.

Penempatan Dana Sudah Sesuai Hukum, Lima Bank Terima Dana

Secara hukum, Said menyatakan bahwa penempatan dana Rp200 triliun tersebut tidak bermasalah karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Dana SAL ini dapat ditempatkan tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga dapat dipinjamkan kepada:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pemerintah Daerah
  • Badan hukum dengan penugasan negara

Penyaluran dana sebesar Rp200 triliun dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat, 12 September 2025, kepada lima bank anggota Himbara dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI): Rp55 triliun
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI): Rp55 triliun
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN): Rp25 triliun
  • PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI): Rp10 triliun

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa alokasi untuk BSI lebih kecil karena ukuran aset dan kapasitas bank tersebut juga lebih kecil dibandingkan empat bank Himbara lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan