Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras Bermodus Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polres Ciamis Bongkar Penipuan Beras Bermodus Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan pembelian beras dengan modus untuk dapur program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 18/9/2025 (sumber: Polres Ciamis)

Pantau - Kepolisian Resor Ciamis membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura belanja beras untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Modus Penipuan dengan Alasan Program Pemerintah

"Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras dengan modus mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Carsono saat jumpa pers di Ciamis, Kamis.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka berinisial IA, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku memesan 1,35 ton beras kepada korban berinisial DF dengan dalih kebutuhan dapur MBG.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyewa rumah kontrakan di depan dapur MBG di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

"Korban kemudian menurunkan beras sebanyak 1,35 ton di kontrakan tersebut," ungkap Carsono.

Kronologi Penipuan hingga Penangkapan

Setelah beras diturunkan, pelaku R menyuruh IA mengajak korban ke ATM di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dengan alasan untuk mengambil pembayaran.

Namun, dalam perjalanan, IA meninggalkan korban dan menghilang.

Korban yang kembali ke rumah kontrakan mendapati beras yang sudah diturunkan telah diangkut menggunakan mobil lain oleh pelaku dan dibawa kabur.

"Sementara beras yang sudah diturunkan langsung diangkut menggunakan mobil lain, akibatnya korban mengalami kerugian besar," ujar Carsono.

Keberadaan IA akhirnya diketahui saat ia mendapat perintah dari R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah.

Polisi bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap IA.

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, IA ditahan di Polres Ciamis dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Carsono menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus serupa.

"Mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah, pastikan kebenaran dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi," katanya.

Penulis :
Shila Glorya