
Pantau - Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis.
Sidang Tipiring Empat Kali di 2025
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, mengatakan sidang ini merupakan yang keempat sepanjang tahun 2025 dan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," kata Sukarlan.
Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dengan menghadirkan 23 pelanggar dari delapan kecamatan.
Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha.
Rincian pelanggar, yaitu 1 orang dari Kecamatan Cengkareng, 1 orang dari Grogol Petamburan, 7 orang dari Taman Sari, 2 orang dari Tambora, 2 orang dari Kebon Jeruk, 1 orang dari Kalideres, 4 orang dari Palmerah, dan 5 orang dari Kembangan.
Total Denda Rp15,8 Juta
Sukarlan menyebut warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai Rp5 juta.
Total denda yang terkumpul dalam sidang kali ini mencapai Rp15.850.000 dan seluruhnya akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Ia berharap sidang yustisi dapat memberikan efek jera sehingga warga lebih disiplin mengurus perizinan serta menaati aturan daerah.
Satpol PP juga mengingatkan agar warga yang berencana membuka usaha melengkapi izin sesuai ketentuan.
"Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," ujar Sukarlan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti