Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Padang Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Wujudkan Kota Sehat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Padang Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Wujudkan Kota Sehat
Foto: Wali Kota Padang Fadly Amran memberikan penjelasan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang, Jumat 19/8/2025 (sumber: Humas Pemkot Padang)

Pantau - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya mewujudkan kota sehat.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, "Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat."

Evaluasi tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa sejumlah penyesuaian kebijakan di daerah.

Penyesuaian Regulasi dengan Aturan Pusat

Fadly Amran menegaskan, regulasi baru pemerintah pusat membutuhkan perubahan di berbagai aspek, termasuk pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat," ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi ini juga menjadi momentum penting untuk menilai efektivitas penegakan kebijakan, sekaligus memperbarui poin-poin yang tercantum dalam Perda.

Selain itu, Padang tengah dalam tahap penilaian kota sehat oleh Kementerian Kesehatan sehingga proses evaluasi menjadi semakin krusial.

"Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial," ungkapnya.

Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat sejumlah aturan baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

Pasal 443 mengatur pemantauan menggunakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Pasal 445 mengatur pemberian penghargaan kepada kepala daerah atas upaya pengendalian konsumsi rokok di wilayahnya.

Sementara itu, Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang.

Iklan dilarang dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Penulis :
Arian Mesa