
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk bersikap tegas dalam menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dinilai merusak upaya pengelolaan lingkungan dan menghambat pencapaian target nasional.
TPS Liar Ganggu Penilaian Adipura dan Target Nasional Sampah
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat menghadiri peringatan World Cleanup Day Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 September 2025.
"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban TPS liar memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa keberadaan TPS liar berdampak langsung terhadap penilaian Adipura, penghargaan bergengsi bagi kota-kota yang berhasil mengelola kebersihannya.
"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," tegasnya.
Kolaborasi Nasional untuk Capai Target Penanganan Sampah 2029
Langkah tegas terhadap TPS liar, menurut Hanif, merupakan bagian dari strategi fundamental dalam mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Untuk merealisasikan target tersebut, Hanif menekankan perlunya kolaborasi aktif dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi.
Ia menyebut kolaborasi tersebut harus diwujudkan dalam bentuk gerakan bersama yang menyentuh seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial atau sektoral, tetapi membutuhkan sinergi yang terstruktur dan berkelanjutan di seluruh tingkatan pemerintahan dan lapisan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan