
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kritik terhadap Praktik “Bola Balik” Berkas Perkara
Pernyataan tersebut disampaikan Sudirta dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur pada Kamis, 18 September 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari aparat penegak hukum terhadap RKUHAP yang sedang disusun DPR RI.
Sudirta menyoroti praktik “bola balik” berkas perkara, yaitu situasi ketika berkas dikembalikan secara berulang antara penyidik dan jaksa penuntut umum karena dianggap belum lengkap.
Menurutnya, praktik ini telah menjadi masalah klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan belum mendapatkan solusi tuntas hingga saat ini.
"Hari ini kita ingin, sebelum KUHAP disahkan, aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, duduk bersama dan mengeluarkan konsep serta terobosan. Apakah ada langkah nyata agar mereka bisa bekerja sama dan tidak memperkuat ego sektoral masing-masing?" ungkapnya.
RKUHAP Harus Dorong Kolaborasi dan Lindungi Masyarakat
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa RKUHAP harus mengatur secara jelas tentang:
- Batas kewenangan masing-masing lembaga
- Mekanisme kolaborasi lintas sektoral
- Perlindungan terhadap masyarakat sipil
- Penguatan akses terhadap keadilan
"Bagaimana mereka mengusulkan pasal-pasal yang bukan memperkuat egosektoral, tapi melindungi kepentingan masyarakat sipil? Bagaimana pasal-pasal itu memberi keseimbangan kewenangan, bukan kekuasaan sepihak?" ia menambahkan.
Sudirta juga menggarisbawahi pentingnya perumusan redaksional dalam RKUHAP agar tidak membuka ruang multitafsir atau menimbulkan ketimpangan dalam praktik hukum di lapangan.
Ia menilai bahwa persoalan "bola balik" bukan hanya teknis semata, tetapi mencerminkan minimnya komunikasi dan sinergi antara lembaga penegak hukum.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan pencari keadilan dirugikan hanya karena aparat belum satu suara. KUHAP harus mengatur itu secara tegas," ujar Sudirta.
Isu Kolaborasi Penegak Hukum Masuk Lima Fokus DPR
Lebih lanjut, Sudirta menyebut bahwa isu kolaborasi antara polisi dan jaksa merupakan salah satu dari lima fokus utama yang dibahas dalam pertemuan Komisi III dengan Polda Jawa Timur.
Empat isu lainnya meliputi:
- Persoalan penangkapan dan penahanan
- Implementasi keadilan restoratif
- Penanganan kasus narkoba
- Perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat
Seluruh masukan dari pertemuan ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan DPR RI dalam penyempurnaan RKUHAP yang akan menggantikan KUHAP lama sebagai landasan utama dalam sistem peradilan pidana nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan