
Pantau - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial MA meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh tetangganya sendiri di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Jumat, 5 September 2025.
Korban diketahui berangkat mengaji bersama adiknya menggunakan sepeda, namun di tengah perjalanan dihadang oleh pelaku berinisial RH (18) dan mengalami tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.
Beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi berusaha menolong korban dan membawanya ke RSUD Kolaka Timur, namun nyawa MA tidak tertolong.
Pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kolaka Timur dan saat ini sedang ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA: Perlindungan Anak di Daerah Belum Maksimal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
"Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengakui masih lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat daerah.
"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA," ia mengungkapkan.
KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), serta mendorong peran aktif masyarakat dan keluarga dalam pencegahan kekerasan.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka RH dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di daerah-daerah yang minim fasilitas pendukung dan pengawasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf