
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo untuk kendaraan patroli pengawalan (patwal) pejabat negara, kecuali dalam kondisi darurat atau sangat mendesak, sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.
Langkah ini diambil setelah keluhan publik terkait suara sirine dan lampu strobo yang mengganggu kenyamanan di jalan raya viral di media sosial melalui tagar Stop tut, tut, wuk, wuk.
Korlantas menilai perlunya pengaturan lebih ketat agar penggunaan fasilitas jalan oleh pejabat negara tidak mengabaikan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Presiden Prabowo Turun Langsung, Tegaskan Semua Warga Sama di Jalan
Istana Kepresidenan turut menanggapi aspirasi publik ini dengan menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kenyamanan bagi seluruh rakyat, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya.
Presiden bahkan beberapa kali terlihat tidak menggunakan sirine maupun strobo dalam perjalanan dinasnya, dan memilih mengikuti arus lalu lintas seperti pengguna jalan lainnya.
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), menegaskan bahwa pejabat negara telah diingatkan untuk tidak menyalahgunakan hak pengawalan dan fasilitas sirine maupun strobo.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kepatuhan terhadap aturan penggunaan pengawalan serta kelengkapan lampu isyarat dan sirine, termasuk mempertimbangkan kepatutan pemakaiannya.
Negara Dengar Suara Rakyat, Aturan Jalan Dipertegas
Kebijakan pembekuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang mengatur kendaraan mana saja yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Daftar tersebut meliputi:
- Kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan
- Kendaraan kepala negara/pemerintah asing tamu negara
- Iring-iringan jenazah
- Konvoi atau pawai resmi
- Kendaraan orang cacat
- Kendaraan untuk keperluan atau barang khusus
Dengan merujuk pada aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak atas penggunaan jalan berlaku setara untuk semua warga negara, tanpa pengecualian atas dasar jabatan.
Keputusan cepat dari Korlantas Polri dan keteladanan dari Presiden Prabowo disebut sebagai bentuk nyata bahwa negara hadir dan mendengarkan langsung aspirasi rakyat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf