Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Panglima TNI Tegaskan Penggunaan Strobo Harus Sesuai Aturan, Dukung Evaluasi oleh Polri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Panglima TNI Tegaskan Penggunaan Strobo Harus Sesuai Aturan, Dukung Evaluasi oleh Polri
Foto: (Sumber: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berbicara dengan awak media di TNI Fair di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan harus mengikuti aturan yang berlaku, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.

Panglima mengungkapkan bahwa dirinya telah mengingatkan Polisi Militer (POM) TNI agar penggunaan strobo dan sirene tidak dilakukan sembarangan.

"Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa secara pribadi tidak menyukai penggunaan strobo berlebihan oleh kendaraan pengawalannya karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

"Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti," ia menambahkan.

Jenderal Agus menekankan bahwa aturan harus ditegakkan dan pengecualian hanya berlaku dalam kondisi mendesak.

"Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat," jelasnya.

Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Sebelumnya, masyarakat menyuarakan keluhan atas penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pengawalan, termasuk melalui media sosial dan stiker di kendaraan pribadi.

Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Meskipun begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan tanpa memberikan prioritas penggunaan sirene dan strobo.

"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Irjen Agus.

Korlantas Polri saat ini sedang menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Penulis :
Ahmad Yusuf