Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

JRKI: Radio Komunitas Mati Suri karena Beban Regulasi, Revisi UU Penyiaran Harus Beri Afirmasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

JRKI: Radio Komunitas Mati Suri karena Beban Regulasi, Revisi UU Penyiaran Harus Beri Afirmasi
Foto: (Sumber: Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Adi Rumansyah memaparkan masukan pihaknya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.)

Pantau - Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Adi Rumansyah, menyatakan bahwa radio komunitas di Indonesia saat ini berada dalam kondisi mati suri akibat beban regulasi dan perizinan yang dinilai tidak adil dan memberatkan.

"Kondisi teman-teman radio komunitas di Indonesia saat ini kalau bisa dibilang seperti mati suri. Hidup enggan, mati enggak mau. Padahal radio komunitas adalah anak kandung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun dalam praktiknya, banyak aturan yang mempersulit," ungkap Adi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Salah satu beban terberat yang dirasakan adalah kewajiban membayar Izin Siaran Radio (ISR) yang nilainya mencapai jutaan rupiah per tahun.

Padahal, radio komunitas tidak diperbolehkan mencari iklan komersial, sehingga tidak memiliki sumber pendapatan tetap untuk menutupi biaya operasional tersebut.

Radio Komunitas Berperan Strategis tapi Minim Dukungan

Kondisi ini membuat banyak radio komunitas, terutama yang berada di daerah terpencil, kesulitan bertahan hidup dan terancam berhenti siaran.

Adi menekankan bahwa radio komunitas memegang fungsi penting sebagai media partisipatif warga, ruang aspirasi lokal, dan sumber informasi di wilayah yang tidak terjangkau media arus utama.

Dalam berbagai situasi krisis, radio komunitas terbukti menjadi saluran informasi yang vital bagi masyarakat.

"Radio komunitas terbukti mampu hadir di garis depan saat bencana, juga saat pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun beban regulasi membuat banyak yang kini tidak sanggup melanjutkan siaran," ujarnya.

Selain persoalan perizinan dan biaya frekuensi, radio komunitas juga menghadapi kendala teknis seperti keterbatasan akses internet, mahalnya biaya bandwidth, dan sulitnya memperoleh perangkat digital.

Adi menegaskan bahwa tanpa adanya dukungan regulasi yang adil, infrastruktur yang memadai, dan skema pendanaan afirmatif, radio komunitas akan terus terpuruk.

Ia berharap agar revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas Komisi I DPR dapat memberikan afirmasi nyata bagi keberlangsungan radio komunitas.

"Mulai dari kemudahan izin, subsidi perangkat, hingga skema pendanaan yang berkelanjutan agar radio komunitas tidak sekadar bertahan, tetapi bisa berkembang," tegasnya.

JRKI merupakan organisasi nasional yang mewadahi jaringan radio komunitas di seluruh Indonesia.

Anggotanya tersebar hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan berperan aktif dalam demokratisasi informasi, pelestarian budaya lokal, serta penyiaran berbasis kebencanaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf