Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bapeten dan Bea Cukai Gagalkan Masuknya 9 Kontainer Terpapar Cs-137 di Tanjung Priok

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bapeten dan Bea Cukai Gagalkan Masuknya 9 Kontainer Terpapar Cs-137 di Tanjung Priok
Foto: Tim Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan pengujian terhadap kontainer barang impor yang terindikasi mengandung zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu 21/9/2025 (sumber: Bapeten)

Pantau - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mencegah masuknya sembilan kontainer produk impor yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Deteksi Radiasi di Tanjung Priok

Kontainer tersebut berisi zinc concentrate powder asal Filipina yang secara normal tidak seharusnya memicu alarm Radiation Portal Monitor (RPM).

Namun, lima dari sembilan kontainer terdeteksi mengalami kenaikan nilai cacah radiasi di atas ambang batas sehingga alarm RPM berbunyi.

Pemeriksaan tambahan kemudian dilakukan untuk memastikan sumber radiasi.

Hasilnya, paparan radiasi pada lima kontainer tersebut mencapai 210 kali lebih tinggi dibanding nilai laju dosis latar.

Peralatan identifikasi radionuklida menunjukkan radiasi berasal dari nuklida Cs-137 yang berada di dalam kontainer.

Tim Mobile Expert Support Team (MEST) juga melakukan tes usap dan memastikan dinding luar kontainer bebas kontaminasi, sehingga sumber Cs-137 dipastikan ada di dalam kontainer.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Empat kontainer lain yang tidak memicu alarm turut diperiksa.

Meskipun tidak memicu alarm, hasil pengukuran menunjukkan adanya paparan radiasi di atas nilai latar serta mengandung Cs-137 di dalamnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, maka Bapeten merekomendasikan untuk mengembalikan seluruh kontainer ke negara asal yaitu Filipina, karena terbukti terdapat kontaminasi nuklida Cs-137 di dalam kontainer tersebut," ungkap Bapeten.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok bersama pihak importir akan segera memproses pengembalian kontainer tersebut ke Filipina.

Sebelumnya, pada 11 September 2025, Bapeten dan Bea Cukai juga berhasil mencegah masuknya produk impor asal Filipina yang terkontaminasi Cs-137 dan melakukan reekspor.

Penulis :
Shila Glorya