
Pantau - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan puluhan rekening keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dibekukan oleh Kementerian Sosial karena terindikasi digunakan untuk judi online.
Rekening KPM PKH Terblokir
"Selama Januari sampai saat ini ada sekitar 20 rekening keluarga penerima manfaat PKH dibekukan oleh Kementerian Sosial karena terindikasi digunakan untuk judol," kata Kepala Dinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan.
Ia menjelaskan, Dinsos Kota Mataram tidak memiliki kewenangan dalam pembekuan, sebab rekening dibekukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan laporan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Beberapa penerima PKH yang rekeningnya dibekukan sempat mendatangi kantor Dinsos Kota Mataram untuk klarifikasi karena bantuan tidak masuk.
Namun setelah dijelaskan bahwa rekening mereka dibekukan karena indikasi digunakan untuk judol, mereka hanya tersenyum-senyum saja dan tidak bisa menjawab lagi.
Ada juga penerima yang menyanggah dan menyatakan tidak pernah menggunakan rekening untuk aktivitas judi online.
"Untuk masalah ini sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat, kemungkinan rekening itu digunakan oleh anak, cucu, atau orang lain," katanya.
Implikasi dan Imbauan
Dengan dibekukannya rekening tersebut, secara otomatis para penerima yang terlibat tidak lagi mendapatkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
"Mereka sudah dicoret dari penerima bantuan sosial," ujarnya.
Dinsos mengimbau masyarakat, terutama penerima bantuan sosial, agar memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
Imbauan itu disampaikan setiap bulan melalui kegiatan evaluasi penerima PKH, serta peringatan agar berhati-hati dalam menggunakan rekening bank.
"Penerima PKH yang rekeningnya dibekukan dikeluarkan dari PKH, bukan dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), sebab untuk DTSEN semua didata," jelasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya