
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut menjadi sinyal jelas bahwa pemerintahan Prabowo masih mengikuti rencana besar untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Nah, dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu. Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," ungkapnya.
Jawaban atas Polemik Publik Terkait IKN
Ahmad Doli menjelaskan bahwa Perpres 79/2025 hadir sebagai jawaban atas polemik yang berkembang di masyarakat tentang nasib pembangunan IKN.
Menurutnya, munculnya keraguan dari publik tak lepas dari menurunnya alokasi anggaran IKN dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.
"Perpres baru itu kan sebetulnya itu jawaban. Jawaban atas selama ini terjadinya polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak," ujarnya.
Doli juga menegaskan bahwa Partai Golkar secara konsisten mendukung penuh proyek pembangunan IKN sejak awal.
"Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh. Bahkan kami waktu itu ikut terlibat aktif dalam menyusun rancangan undang-undang IKN," katanya.
Target IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Perpres No 79 Tahun 2025 menggantikan Perpres No 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Dalam lampiran Perpres 79/2025, sub-bab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, disebutkan secara eksplisit bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf