
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan sejumlah perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung DPR RI, Senayan, pada Senin, 22 September 2025, di tengah aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Tuntutan Buruh: RUU Ketenagakerjaan, Penghapusan Outsourcing, dan Keadilan Upah
Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, para buruh menyuarakan sejumlah tuntutan utama seperti penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, serta desakan pembentukan RUU Ketenagakerjaan.
Perwakilan KSPSI yang hadir dalam audiensi antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Sekjen Hermanto Achmad, serta jajaran Wakil Presiden seperti Abdulah, Roy Jinto Ferianto, dan Ahmad Supriadi.
Dari pihak KSPI, hadir Ramidi, S. Rosyad, Zaenudin, dan Catur Andarwanto.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris dan Putih Sari, serta Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dan Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto.
Dalam forum audiensi, Andi Gani menyampaikan dukungan moral kepada DPR RI agar tetap menjadi lembaga yang bebas dari tekanan politik maupun intervensi eksternal.
"Kami mendukung DPR RI ini agar tetap jadi rumah rakyat. Jangan pernah takut dengan tindakan tekanan intervensi pihak manapun," ungkapnya.
Andi juga menyinggung pentingnya reformasi di tubuh Polri yang dilakukan secara transparan tanpa agenda tersembunyi, mengingat dinamika politik dan hukum yang belakangan mengkhawatirkan.
Sekjen KSPSI, Ramidi, membacakan tuntutan buruh yang meliputi tiga hal utama: penghapusan sistem outsourcing karena merugikan pekerja, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp8,5 juta, dan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta.
KSPSI dan KSPI juga menyatakan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, serta pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.
Mereka juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI yang terbuka terhadap aspirasi rakyat.
Respons DPR: Komitmen Lindungi Pekerja dan Tegakkan Supremasi Sipil
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Puan Maharani mengucapkan terima kasih dan menegaskan bahwa seluruh masukan akan disampaikan kepada anggota DPR lainnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan KSPSI terhadap supremasi sipil dan menyebut DPR berpegang teguh pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," ia mengungkapkan.
Menurut Puan, penguatan supremasi sipil mencakup profesionalisme ASN, serta perlindungan terhadap civil society, pers, dan LSM.
Ia juga menekankan bahwa DPR akan terus mengawasi Polri dan Pemerintah, termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran fasilitas umum pada demo Agustus 2025.
Terkait peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana, DPR mendorong penggunaan pendekatan restorative justice untuk penyelesaiannya.
Puan menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan hak menyampaikan pendapat, namun tetap dalam koridor hukum yang tidak melanggar hak orang lain.
Menanggapi usulan RUU Ketenagakerjaan, Puan menyatakan bahwa DPR tengah menyusun regulasi yang adil, komprehensif, dan adaptif.
RUU ini juga akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan perlindungan pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut mencakup perlindungan upah, aturan pemagangan, pembatasan alih daya (outsourcing), serta jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.
Ia menekankan pentingnya dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
"Setiap kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan harus dirumuskan melalui dialog yang setara dan terbuka," tegasnya.
Puan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan melalui musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas.
DPR, lanjutnya, akan membuka ruang meaningful participation dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dimulai dari Komisi IX dan Panitia Kerja (Panja), dan melibatkan elemen masyarakat lainnya.
Puan memastikan aspirasi buruh akan menjadi bagian integral dalam pembahasan agar RUU tersebut benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi dan menyejahterakan pekerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan