Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Tegaskan Integritas dan Profesionalisme
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro saat menyerahkan laporan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Mario/vel.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui sepuluh calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat pentingnya posisi hakim agung dalam sistem peradilan Indonesia.

“Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih calon yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, dan moral, serta memiliki rekam jejak yang tak tercela,” ungkapnya.

Proses Seleksi Ketat Mulai dari Makalah Hingga Wawancara

Proses seleksi dimulai pada 3 September 2025 dengan Rapat Pleno Komisi III DPR RI untuk menentukan mekanisme serta jadwal uji kelayakan dan kepatutan.

Komisi III kemudian mengumumkan daftar calon di media cetak nasional untuk membuka ruang masukan dari masyarakat.

Pada 8 September 2025, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial guna memperoleh penjelasan detail terkait proses seleksi dan data para calon.

Para calon juga diwajibkan membuat makalah yang berisi visi dan misi jika terpilih menjadi hakim agung maupun hakim ad hoc.

Sesi wawancara intensif dengan Komisi III dilaksanakan selama tujuh hari, dari tanggal 9 hingga 15 September 2025.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi III pada 16 September 2025 berdasarkan pandangan dari delapan fraksi yang hadir.

Daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang Disetujui DPR RI

Berdasarkan hasil rapat, Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung untuk berbagai kamar di Mahkamah Agung, serta satu calon hakim ad hoc untuk perkara hak asasi manusia.

Berikut adalah daftar lengkap nama-nama yang disetujui DPR RI:

  • Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Agung pada Kamar Pidana
  • Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. – Hakim Agung pada Kamar Perdata
  • Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Agung pada Kamar Perdata
  • Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Agung pada Kamar Agama
  • Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Hakim Agung pada Kamar Agama
  • Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
  • Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak)
  • Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Hakim Agung pada Kamar TUN (Khusus Pajak)
  • Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Agung pada Kamar Militer
  • Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM)
Penulis :
Aditya Yohan