
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperketat pengawasan terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaat ekonominya tetap berkelanjutan.
Penegasan ini disampaikan Menhut sebagai bagian dari upaya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pembangunan nasional.
"Kita lakukan SOP (standar operasional prosedur) yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, (sehingga) yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama (pihak terkait seperti) Komisi IV DPR RI," ujar Raja Juli Antoni.
Penyeimbangan Pembangunan Ekonomi dan Pelestarian Alam Jadi Fokus
Menhut menegaskan bahwa pembangunan tetap merupakan hal yang tak terelakkan dalam proses pembangunan nasional, namun harus dilakukan secara seimbang dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
"Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan, karena di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat, dan dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian ekologi.
"Dengan pendekatan ini, Bapak Presiden juga menekankan pembangunan yang seimbang antara ekonomi dan ekologi," lanjutnya.
Izin PPKH Tetap Wajibkan Kontribusi terhadap Pelestarian Hutan
Raja Juli Antoni menegaskan bahwa meskipun PPKH memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan, kewajiban pelestarian hutan tetap melekat pada setiap pemegang izin.
"Di situ Kementerian Kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan," jelasnya.
Ia memastikan bahwa setiap pemegang izin wajib berperan dalam menjaga kelestarian hutan dan alam sekitar, serta akan dievaluasi secara ketat untuk memastikan kesesuaian dengan aturan dan komitmen pelestarian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf