Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat WNA Dideportasi dari Medan karena Overstay dan Gunakan Dokumen Palsu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Empat WNA Dideportasi dari Medan karena Overstay dan Gunakan Dokumen Palsu
Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi melakukan deportasi kepada warga asal Eritrea di Bandar Udara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, Sumut (sumber: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan akibat pelanggaran aturan keimigrasian.

Kasus Overstay WNA Kamboja dan Eritrea

Seorang perempuan asal Kamboja berinisial RC (24), pemegang bebas visa kunjungan 30 hari, ditemukan tinggal melebihi izin selama 107 hari.

RC terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan pada Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, seorang perempuan asal Eritrea berinisial ZYB (58), pemegang izin tinggal kunjungan 60 hari yang berlaku sampai 27 Oktober 2024, juga melakukan overstay selama 315 hari.

ZYB dinyatakan melanggar aturan serupa dan telah meninggalkan Indonesia pada Senin, 22 September 2025.

Pemalsuan Dokumen oleh WNA Pakistan

Dua pria asal Pakistan, bersaudara kandung berinisial TZ (21) dan UH (25), diketahui melakukan pelanggaran dengan menggunakan surat atau data palsu.

Keduanya tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas, namun terbukti melanggar Pasal 75 jo 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

TZ dan UH telah keluar dari Indonesia pada Senin, 22 September 2025.

Imigrasi Medan Tegaskan Penindakan Tegas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak pelanggaran keimigrasian melalui deportasi dan penangkalan.

"Hal ini bagian dari upaya nyata kita untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Program itu juga mendukung 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing," ungkapnya.

Imigrasi Medan menekankan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick