Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank Pelat Merah di Jawa Barat, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank Pelat Merah di Jawa Barat, Kerugian Capai Rp204 Miliar
Foto: Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 25/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.

Ungkap Kasus Pembobolan Rekening

Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan kasus ini terkait tindak pidana perbankan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang.

Modus operandi yang digunakan sindikat yaitu melakukan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank dan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik di bank.

"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri," ungkap Helfi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda.

Dari kelompok karyawan bank yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) sebagai consumer relations manager.

Dari kelompok eksekutor atau pembobol yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Dari kelompok pencucian uang yaitu DH (39) dan IS (60).

Selain itu, ada satu tersangka lain berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka C dan DH diketahui juga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang salah satu bank pelat merah di Cempaka Putih.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Helfi menegaskan penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank tersebut.

Penulis :
Arian Mesa