
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pembobolan rekening dormant di salah satu bank pelat merah cabang Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian ditukar para pelaku menjadi valuta asing (valas) untuk menyamarkan jejak transaksi.
Modus Pembobolan dan Pencucian Uang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, uang hasil pembobolan dialihkan melalui mekanisme money laundering.
"Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan," ungkapnya.
Polri juga sudah memeriksa pihak penjual valas atau money changer yang diduga terlibat dalam proses penukaran tersebut.
Menurut Helfi, penyidik masih mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.
"Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut," ujarnya.
Pemilik rekening dormant yang dibobol diketahui berinisial S, seorang pengusaha tanah, namun polisi belum membeberkan lebih lanjut identitasnya.
Para Tersangka dan Jerat Hukum
Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari kasus ini.
Dari kelompok karyawan bank, tersangka yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank, dan GRH (43) selaku consumer relations manager.
Dari kelompok pembobol atau eksekutor, ada C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
Sementara dari kelompok pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Seorang tersangka lain berinisial D masih dalam pengejaran penyidik.
Diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih.
Modus sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank tanpa kehadiran fisik atau secara in absentia.
"Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri," kata Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp20 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa