
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat DKI Jakarta pada hari Jumat, khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta
Pada hari Jumat, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Halaman parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Dokumen dan Biaya Perpanjangan
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Menjalani tes kesehatan di lokasi layanan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti