Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Demo Rusuh di DPRD Kota Madiun Bertambah, Salah Satunya Admin Grup WhatsApp

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tersangka Demo Rusuh di DPRD Kota Madiun Bertambah, Salah Satunya Admin Grup WhatsApp
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto bersama Ketua DPRD Kota Madiun Armaya saat menemui massa yang menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8/2025) setelah suasana rusuh berhasil dikendalikan. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun.)

Pantau - Jumlah tersangka dalam kasus demonstrasi berujung kerusuhan di gedung DPRD Kota Madiun bertambah satu orang, menjadikan total tersangka kini sebanyak 10 orang.

WR Jadi Tersangka Baru, Diduga Koordinator Aksi via WhatsApp

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial WR telah resmi ditetapkan pekan lalu.

"Satu tersangka baru berinisial WR resmi ditetapkan pekan lalu dalam kasus demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun," ungkapnya, Jumat (26/9/2025).

Demo rusuh tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 dan menyebabkan kerusakan gedung DPRD Kota Madiun dengan total kerugian material mencapai Rp530 juta.

WR diketahui berperan sebagai salah satu admin grup WhatsApp yang digunakan untuk mengkoordinasikan aksi unjuk rasa.

"Yang bersangkutan tersangka WR ini adalah admin grup dan berperan dalam memprovokasi jalannya aksi," jelas Wiwin.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Libatkan Polda Jatim

Polres Madiun Kota bekerja sama dengan tim dari Polda Jawa Timur untuk mendalami peran media komunikasi seperti WhatsApp dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi anarkis tersebut.

Penyelidikan terhadap WR dan peran komunikasi digital ini dikembangkan berdasarkan bukti dan tangkapan terhadap sembilan tersangka sebelumnya.

Berkas dari sembilan tersangka yang lebih dulu diamankan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Rinciannya, satu orang dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena melempar bom molotov, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Satu orang lainnya dikenakan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan.

Tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan dan pencurian terhadap sejumlah fasilitas selama aksi berlangsung.

Penyidikan terhadap keseluruhan kasus ini masih terus berjalan dan polisi memastikan akan menuntaskan seluruh proses hukum yang berlaku.

"Polisi memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus demonstrasi anarkis di DPRD Kota Madiun akan terus dilakukan hingga tuntas," tegas Kapolres.

Penulis :
Ahmad Yusuf