
Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk food tray (nampan makanan) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Penerapan SNI untuk Food Tray Program MBG
Agus menjelaskan bahwa penerapan SNI bertujuan menjaga kualitas, keamanan pangan, serta mendukung keberhasilan program nasional MBG.
Ia menegaskan bahwa food tray yang beredar wajib memenuhi standar minimal SNI 3.04.
"Produk tanpa standar 3.04 tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Agus.
Agus menambahkan, selama ini food tray hanya mengikuti SNI sukarela, namun kini aturan sedang disusun agar menjadi SNI wajib sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah preventif agar kualitas food tray konsisten dan manfaat program MBG tercapai sesuai harapan dalam membangun generasi sehat.
"Jadi anak-anak betul-betul sehat. Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray. (Penerbitannya) pasti tahun ini," tegas Agus.
Dukungan dari Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengusulkan agar semua produk food tray, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki SNI.
"Kita mengusulkan, sudah kita rapat dengan kementerian/lembaga lain, kita mengusulkan supaya food tray itu pakai SNI. Jadi kalau misalnya diragukan, kan sudah pakai SNI," ujar Budi.
Usulan tersebut muncul setelah adanya dugaan kasus food tray pada Program MBG yang mengandung lemak babi.
Pemerintah menargetkan regulasi SNI wajib diberlakukan secepatnya, dengan implementasi dimulai tahun ini.
- Penulis :
- Shila Glorya