
Pantau - Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Itjen Kemnaker) meluncurkan layanan pengawasan dan pengaduan berbasis digital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan sebagai Instrumen Integritas
Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto menegaskan bahwa pengawasan internal bukan hanya alat deteksi dini, tetapi juga instrumen penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan Kemnaker.
"Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tata kelola di Kemnaker semakin profesional dan akuntabel," ungkap Roni.
Saat ini, Itjen Kemnaker bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PANRB, dan Ombudsman RI untuk mengawal pengelolaan pengaduan agar lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Upaya tersebut didukung oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 342 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan yang ditetapkan pada 22 September 2025.
"Kepmen yang baru ini bertujuan memperkuat pengelolaan pengaduan. Seluruh laporan dari internal maupun masyarakat akan dikumpulkan dalam satu kanal, sehingga lebih mudah dipilah sesuai ranah dan kewenangannya," jelas Roni.
Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU)
Roni berharap Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU) yang dikembangkan Itjen Kemnaker mampu memperkuat tata kelola pengaduan agar lebih transparan, cepat, akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
"Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani tepat sasaran serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terhadap kinerja Kemnaker," tegasnya.
Inspektur II Itjen Kemnaker Nurhijab menekankan pentingnya penguatan instrumen pengawasan modern melalui digitalisasi laporan, integrasi kanal pengaduan, dan peningkatan kapasitas auditor internal.
SIMADU dapat diakses melalui www.kemnaker.go.id pada portal Pusat Bantuan yang menyediakan tiga kanal utama pengaduan.
Pertama, Helpdesk untuk pengaduan teknis terkait akses laman resmi Kemnaker.
Kedua, SPAN-LAPOR! yang menampung pengaduan dengan atau tanpa kadar pengawasan, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, pelanggaran disiplin ASN, keluhan layanan publik, hingga saran kebijakan.
Ketiga, Whistleblowing System (WBS Online) untuk laporan dugaan pelanggaran ASN Kemnaker, termasuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik.
Setiap laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya, ditangani secara profesional, dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick