
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada hari Sabtu, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Jenis Layanan SIM Keliling
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, dengan rincian lokasi layanan sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Penting untuk dicatat bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya, meskipun hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus melalui prosedur permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi lain yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Persyaratan dan Biaya Administrasi
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya pokok tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Tes psikologi
Tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
- Penulis :
- Aditya Yohan