Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kualitas Udara Jakarta Kembali Tidak Sehat, Pemprov DKI Siapkan Sistem Peringatan Dini

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kualitas Udara Jakarta Kembali Tidak Sehat, Pemprov DKI Siapkan Sistem Peringatan Dini
Foto: (Sumber: Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprotkan water mist di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprotkan 4.000 liter air berbentuk kabut (water mist) di sejumlah titik strategis sebagai upaya menekan polusi udara sekaligus bagian dari rangkaian pra-kegiatan Jakarta Eco Future Fest (JEFF) 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

Pantau - Kualitas udara Jakarta pada Sabtu, 27 September 2025, dinyatakan dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, dengan indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 144.

PM 2,5 Melebihi Batas Aman WHO

Menurut data yang dirilis laman IQAir pada pukul 08.00 WIB, konsentrasi partikel polutan PM 2,5 di Jakarta tercatat sebesar 53 mikrogram per meter kubik.

Angka ini 10,6 kali lebih tinggi dari pedoman kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 adalah partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikron, terdiri dari debu, asap, dan jelaga, yang berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Paparan jangka panjang terhadap partikel ini dapat menyebabkan kematian dini, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.

Masyarakat diimbau untuk:

  • Mengenakan masker saat berada di luar rumah
  • Menghindari aktivitas luar ruangan
  • Menutup jendela untuk mencegah masuknya udara kotor
  • Mengaktifkan penyaring udara di dalam ruangan

Jakarta Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk

Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara keempat terburuk di Indonesia hari ini.

Tiga kota lain dengan kualitas udara lebih buruk adalah:

  • Bandung dengan AQI 168
  • Serpong, Tangerang dengan AQI 153
  • Tangerang Selatan dengan AQI 153

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa penurunan kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh aktivitas internal kota, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor meteorologi dan kontribusi dari wilayah aglomerasi sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Inventarisasi emisi menunjukkan bahwa sektor transportasi dan industri menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta.

Sebagai upaya pengendalian, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan beberapa langkah seperti:

  • Memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal
  • Mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor
  • Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi

Pengembangan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara

Pemerintah juga tengah mengembangkan sistem Early Warning System (EWS) untuk polusi udara, yang dirancang untuk memberikan informasi kualitas udara secara real-time hingga tiga hari ke depan.

EWS juga akan memberikan rekomendasi mitigasi bagi masyarakat, seperti mengenakan masker dan membatasi aktivitas luar ruangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa sistem ini akan menjadi dasar kebijakan berbasis data.

"Ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara," ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan