
Pantau - Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana serius berupa pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus Pertama: Pembunuhan di Mranggen
Peristiwa pertama terjadi pada 28 Agustus 2025 di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen.
Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setelah menghilangkan nyawa korban berinisial AA.
"Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korbannya berinisial AA," ungkap Kapolres Demak.
Berdasarkan keterangan di depan penyidik, DS mengaku kesal karena diteriaki korban AA saat melintas.
Saat itu korban bersama temannya tengah memperbaiki motor di perempatan.
Keributan bermula ketika korban meneriaki DS yang sedang lewat, hingga menimbulkan cekcok.
Korban kemudian memukul DS menggunakan kayu di bagian kepala dan leher.
Merasa terancam, DS membalas dengan melempar batu, lalu pulang mengambil celurit bergagang panjang sekitar satu meter.
DS kembali ke lokasi dan melukai korban hingga korban meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi menyita barang bukti berupa batu, kayu, kaos berlumuran darah, dan celurit.
DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pengeroyokan di Karanganyar
Kasus kedua adalah pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial BS (46), warga Kecamatan Kota Kudus.
Peristiwa terjadi pada 3 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.
Selain EP, polisi menetapkan tiga tersangka lain yakni EA (38), MI (16) warga Karanganyar, dan SB (45) warga Kudus.
Keributan bermula dari cekcok antara korban BS dengan karyawan warung, yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara BS dan EP.
"Setelah dipukul oleh EP, korban dikeroyok oleh pelaku lain. Upaya teman korban melerai justru berakhir dengan mereka ikut dianiaya. Secara keseluruhan ada enam korban dalam insiden itu," jelas Kapolres Demak.
Sekitar 20 orang rekan tersangka ikut serta dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban BS menderita luka memar di kepala dan tubuh, lalu meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Beberapa korban lain masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka serius.
Polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti di Mapolres Demak.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Arian Mesa