
Pantau - Komandan Distrik Militer (Dandim) 1409 Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto memberikan penjelasan terkait insiden seorang prajurit TNI bernama Praka S yang membawa senjata ke salah satu bank BUMN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 26 September 2025.
Kronologi Insiden di Bank
Praka S diketahui masuk ke dalam bank dengan menyembunyikan senjata laras panjang di balik baju kausnya.
Ia sempat berteriak di dalam bank hingga akhirnya ditenangkan oleh satpam dan diajak berbincang mengenai Undang-Undang Perampasan Aset yang menurutnya belum disahkan negara.
Satpam kemudian membawa Praka S ke pos pengamanan dan menghubungi Intel Kodim untuk mengamankan situasi.
Saat anggota intel bersama polisi tiba di lokasi, Praka S diduga kaget lalu mengarahkan senjatanya ke arah petugas.
Senjata tersebut segera ditepis, namun sempat terdengar letusan peluru yang mengenai tembok bagian atas pos satpam.
"Pada saat itu yang bersangkutan mungkin kaget, mungkin karena dia takut ditangkap sehingga dia mau melakukan perlawanan, (senjata) langsung ditangkis oleh anggota kami. Terus tiba tiba terjadi letusan, seperti itu," jelas Heri Kuswanto.
Dugaan Beban Mental dan Klarifikasi Dandim
Heri Kuswanto mengungkapkan, pihaknya menduga Praka S mengalami tekanan mental sebelum insiden terjadi.
"Kemungkinan (dugaan). Kalau menurut alasan kami, kemungkinan yang bersangkutan ini ada beban mental," ujarnya.
Analisa itu didapat setelah menerima keterangan dari pihak bank yang sempat mendengar cerita Praka S mengenai peraturan perundangan.
"Jadi, kemungkinan analisa kami agak kurang sehat, dan mungkin (Praka S) banyak masalah. Salah satunya, mungkin terpengaruh oleh hidup yang hedon, ataupun terlibat judi online, ataupun dengan hutang yang banyak di luar," ucap Heri.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan antara Praka S dengan satuannya, baik di Divisi Infanteri 3 Kostrad maupun dengan Kodim.
"Tidak ada permasalahan antara Kodim dan Divisi. Kami sebenarnya dengan divisi sampai sekarang masih bekerja sama dengan baik, bersinergi dengan baik dalam setiap kegiatan," katanya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan senjata dalam militer tidak bisa sembarangan dibawa keluar kecuali untuk kepentingan tertentu.
"Senjata itu, yang memiliki senjata wajib personil militer, tetapi untuk kegiatan di luar. Itu untuk kegiatan kegiatan yang sudah sudah ditentukan saja. Memang tidak dengan mudah senjata itu untuk dibawa keluar oleh personil TNI AD," jelasnya.
Saat ini Praka S telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam (POMDAM) untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan masih berjalan sehingga belum ada keputusan mengenai tindak lanjut hukum terhadap yang bersangkutan.
- Penulis :
- Arian Mesa