
Pantau - Penasihat hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, meminta agar kasus kematian Arya ditarik dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri, bukan sekadar asistensi terhadap Polda Metro Jaya.
Permintaan Penanganan Langsung oleh Bareskrim
"Saya minta kasus itu ditarik, diselidiki, ditindaklanjuti, dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi bukan kami minta asistensi, tetapi kami minta ditangani langsung oleh Mabes Polri biar lebih komprehensif," ungkap penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara terang benderang.
"Dalam pengungkapan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya, bahkan lebih terang dari cahaya," ujarnya.
Nicholay menilai tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga selalu ada peluang untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Tim hukum keluarga telah menempuh berbagai jalur resmi dengan mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Menteri Luar Negeri, hingga Komisi I, III, dan XIII DPR RI.
Tanggapan positif sejauh ini datang dari Kementerian Luar Negeri yang menilai kasus ini menyangkut kepentingan lembaga karena melibatkan seorang diplomat.
" Kami sudah bertemu langsung dengan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono dan beliau sangat berharap kasus ini dibuka, diungkap seterang-terangnya, dan ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan lanjutan atau penyelidikan ulang," kata Nicholay.
Teror Misterius Terhadap Keluarga Arya
Selain menolak adanya framing negatif terkait kematian Arya, pihak keluarga juga mengaku mengalami sejumlah teror pasca-kepergian almarhum.
"Kata-kata 'privacy' itu merupakan framing negatif," tegas Nicholay.
Ia mengungkapkan, teror pertama terjadi sehari setelah tahlilan pada 9 Juli malam, berupa amplop berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
Teror kedua berlangsung pada 27 Juli ketika makam Arya diacak-acak oleh pihak tak dikenal.
Sementara itu, teror ketiga dialami pada September ketika istri dan anak Arya berziarah ke makam dan mendapati bunga mawar merah disusun membentuk garis di atas pusara.
"Ini adalah suatu pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, maupun orang tua almarhum," ungkapnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan hanya melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum keluarga mendatangi Bareskrim pada 23 September untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya yang dikirim kepada Kapolri pada 28 Agustus 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick