Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahmad Heryawan Desak Penertiban Keramba Jaring Apung yang Cemari Sungai Citarum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ahmad Heryawan Desak Penertiban Keramba Jaring Apung yang Cemari Sungai Citarum
Foto: Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, saat kunjungan kerja BAM DPR RI dalam rangka serap aspirasi tata kelola hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti maraknya Keramba Jaring Apung (KJA) dalam kapasitas besar di sejumlah waduk yang memperparah pencemaran Sungai Citarum.

Sorotan BAM DPR RI di Hulu DAS Citarum

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat kunjungan kerja BAM DPR RI dalam rangka serap aspirasi tata kelola hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa waduk pada dasarnya memiliki fungsi alami untuk membersihkan kualitas air sungai, namun fungsi itu kini tidak berjalan optimal karena aktivitas KJA justru menjadi sumber pencemaran baru.

"Waduk itu punya fungsi untuk membersihkan air. Jadi air kotor pas di waduk itu kan lebih bersih lagi. Nah, kemudian ke waduk yang kedua lebih besar lagi, eh di waduknya malah ada pengotoran yang lain yaitu jaring apung atau Keramba Jaring Apung (KJA)," jelas Ahmad Heryawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/09/2025).

Kapasitas KJA Harus Segera Ditertibkan

Ahmad Heryawan menegaskan jumlah KJA yang melebihi kapasitas perlu segera ditertibkan agar waduk bisa kembali berfungsi sebagai penyaring alami air sungai.

"Itulah KJA yang berlebihan di luar kapasitas. Ini juga menjadi rekomendasi BAM untuk segera menyelesaikan keramba jaring apung. Kalau ternyata kapasitas hanya di 3.000, ya jangan 30.000," tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.

Ia mencontohkan, jika terdapat 30.000 unit KJA di sebuah waduk, maka setidaknya 27.000 unit harus ditertibkan agar fungsi waduk sebagai penyangga kualitas air dalam skala besar dapat kembali.

Menurutnya, batas ideal jumlah KJA di sebuah waduk tidak lebih dari 5.000 unit, sebab jika jumlah keramba mencapai puluhan ribu, maka waduk yang seharusnya menyaring air justru ikut mencemari aliran sungai.

BAM DPR RI melalui rekomendasi ini mendorong pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan penataan KJA secara serius.

Harapannya, fungsi waduk dalam menjaga kualitas air Sungai Citarum dapat kembali optimal demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya