
Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang tersangka berinisial JA sebagai dalang pembukaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
JA diketahui sebagai otak intelektual di balik pembukaan lahan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal di Desa Amasara.
"Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara," ungkap pihak Kemenhut dalam keterangannya.
Terbongkar Saat Operasi Penindakan di Lapangan
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan yang dilakukan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 29 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan menggunakan satu unit ekskavator di dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, lahan tersebut direncanakan akan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Luas kawasan hutan lindung yang telah dibuka secara ilegal diperkirakan mencapai sekitar 12,5 hektare.
"Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap I ke Kejaksaan," ujar Ali Bahri.
Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, ia juga diancam dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perlindungan kawasan hutan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perusakan hutan untuk kepentingan komersial yang tengah menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf