
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 15 kilogram di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Pelaku
"Seorang pria berinisial A (25) ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (28/9)," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari di Jakarta, Senin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 09.40 WIB setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.
Barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram disita dari tangan pelaku.
Barang Bukti dan Jaringan
Ganja yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta di pasar gelap.
Barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa jika beredar luas di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut dipasok oleh seseorang berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Edi.
Tersangka A kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Leon Weldrick