
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) yang diminta agar diubah menjadi lulusan sarjana (S-1).
Amar Putusan MK
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar, yang menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada terkait syarat pencalonan.
Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 182 huruf e UU Pemilu, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pertimbangan Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa syarat pendidikan capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf r sebelumnya telah diputus MK dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang juga diajukan oleh pemohon yang sama.
Mahkamah menegaskan pendiriannya bahwa syarat pendidikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama," ucap Ridwan.
Pertimbangan hukum serupa juga dipakai MK untuk menolak uji materi terhadap syarat pendidikan caleg, anggota DPD, DPR, DPRD, maupun calon kepala daerah.
Menurut MK, pasal-pasal itu sama-sama mengatur syarat pencalonan, sehingga syarat pendidikan tetap merupakan kewenangan DPR dan pemerintah untuk menetapkan.
MK menilai pasal-pasal yang ada tidak menutup kesempatan warga negara dengan pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.
Sebaliknya, jika syarat diubah menjadi minimal lulusan S-1, hal tersebut justru akan mempersempit peluang warga negara untuk berpartisipasi dalam politik.
- Penulis :
- Leon Weldrick