Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan DPO Investree Senilai Rp2,7 Triliun dari Qatar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK dan Polri Berhasil Pulangkan DPO Investree Senilai Rp2,7 Triliun dari Qatar
Foto: Suasana rilis terkait penangkapan dan pemulangan DPO mantan Direktur PT Investree, Radhika Jaya, AAG (sumber: OJK)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun.

Kronologi Penangkapan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan, "DPO ini diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK."

AAG ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2024 setelah terbukti menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.

Dana tersebut dihimpun sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam tahap penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.

OJK kemudian menerbitkan DPO serta Red Notice melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mengupayakan ekstradisi melalui jalur government to government (G to G) kepada Pemerintah Qatar, sementara Direktorat Imigrasi mencabut paspor tersangka.

Pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan lewat mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dengan dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang menjerat tersangka yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

OJK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang telah masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dalam pemulangan AAG.

Sinergi antar kementerian dan lembaga tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick