
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menyerahkan seorang anak korban penyiksaan berinisial AMK kepada ayah kandungnya.
Penyerahan Anak ke Keluarga
AMK sebelumnya ditemukan dalam kondisi penuh luka di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
"Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung dan sudah kembali ke Jawa Timur," ungkap pihak kepolisian.
Meski telah diserahkan kepada keluarga, proses perawatan dan pemulihan AMK tetap berada dalam pendampingan Dinas Sosial dan UPTD PPA wilayah Jawa Timur.
"Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos)," jelas pihak berwenang.
Kronologi dan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 dalam keadaan lemah di atas kardus di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, tubuh korban dipenuhi luka, mengalami tanda-tanda malnutrisi, luka bakar di wajah, tangan patah, dan tubuh penuh memar.
Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan dari SNK.
"EF alias YA adalah seorang perempuan," ujar penyidik.
Keduanya diketahui telah hidup bersama seperti pasangan sejak AMK masih bayi.
Identitas dan keterlibatan kedua tersangka diungkap berdasarkan pengakuan AMK dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
AMK menyebut pelaku EF alias YA sebagai "Ayah Juna".
Pelaku disebut kerap melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, membakar wajah, memukul dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram air panas ke tubuh korban.
AMK juga menyampaikan bahwa ibunya, SNK, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju untuk meninggalkannya di Jakarta.
Selain AMK, saudara kembarnya bernama ASK juga mengalami kekerasan serupa oleh kedua pelaku.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B, Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
- Penulis :
- Aditya Yohan