
Pantau - Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan akan menyampaikan dugaan kejanggalan dalam kematian kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.
Desakan Penarikan Kasus ke Bareskrim
Nikolai menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kejanggalan, fakta, dan informasi yang berhasil dikumpulkan.
Salah satu poin yang disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.
"Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," ujarnya.
Ia mendesak agar penanganan kasus ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.
"Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi," tegasnya.
Pihak keluarga sebelumnya telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum direspons.
"Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian," kata Nikolai.
Sorotan Framing Negatif dan Harapan di DPR
Kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap pihak yang membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.
"Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu," ujarnya.
Pihak keluarga menilai adanya kejanggalan yang berusaha ditutupi sehingga berpotensi menjadikan kasus ini sebagai dark case.
Selain Komisi XIII DPR, kuasa hukum berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI untuk mengawal jalannya pengusutan kasus.
Dalam RDP tersebut hadir istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara, termasuk Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum berharap forum RDP menjadi momentum untuk membuka fakta secara runtut dan jujur oleh pihak berwenang.
"Harapannya, semua terang," tutup Nikolai.
- Penulis :
- Aditya Yohan