Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

335 Pegawai Imigrasi Diperiksa Patnal, 2 Diproses Hukum Pidana dan 13 Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

335 Pegawai Imigrasi Diperiksa Patnal, 2 Diproses Hukum Pidana dan 13 Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Foto: (Sumber: Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (ANTARA/HO-))

Pantau - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi telah memeriksa sebanyak 335 pegawai yang dilaporkan melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga September 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pengawasan berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) tanpa terkecuali.

"Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," ujar Yuldi.

Pegawai yang diperiksa berasal dari berbagai unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia.

Jenis Pelanggaran dan Rincian Hukuman

Dari hasil pemeriksaan, Patnal memberikan rekomendasi sanksi disiplin berdasarkan tingkat pelanggaran sebagai berikut:

  • Hukuman disiplin ringan: 56 pegawai
  • Hukuman disiplin sedang: 62 pegawai
  • Hukuman disiplin berat: 13 pegawai
  • Masih dalam proses: 41 pegawai
  • Tidak terbukti melakukan pelanggaran: 163 pegawai

Dua pegawai di antaranya diproses secara pro justitia karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindak pidana.

Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi:

  • Etika (perselingkuhan): 2 kasus
  • Pungutan liar: 8 kasus
  • Tidak bekerja sesuai SOP: 109 kasus
  • Penyalahgunaan wewenang: 9 kasus
  • Tidak mengendalikan anggota satuan kerja: 3 kasus

Yuldi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi dan investigasi lanjutan oleh tim Patnal.

Pengawasan Ketat dan Pelibatan Masyarakat

Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi besar di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yuldi menyatakan bahwa pengawasan Patnal selama 10 bulan terakhir telah memberi efek positif terhadap kedisiplinan dan integritas pegawai Imigrasi.

Ia juga menekankan bahwa kini pengawasan dapat dilakukan langsung dari pusat ke seluruh wilayah Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi agar masyarakat dapat melaporkan langsung jika menemukan penyimpangan.

"Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN Imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka," jelas Yuldi.

Patnal Diharapkan Jadi Teladan Reformasi Birokrasi

Yuldi berharap Patnal menjadi contoh integritas bagi seluruh ASN Imigrasi.

"Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN Imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas," tambahnya.

Direktur Patnal, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa tugas utama Patnal adalah memastikan seluruh pegawai Imigrasi mematuhi aturan, kode etik, dan standar operasional.

Fungsi utama Patnal meliputi:

  • Pengawasan internal terhadap operasional Imigrasi
  • Pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan
  • Memberikan rekomendasi dan saran kepada pimpinan
  • Pendidikan dan pelatihan tentang integritas dan kepatuhan

Menurut Barron, kehadiran Patnal berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik, pencegahan korupsi, dan efisiensi operasional.

"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf