Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPAI Sebut Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang sebagai Filisida, Pelaku Sempat Bunuh Diri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPAI Sebut Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang sebagai Filisida, Pelaku Sempat Bunuh Diri
Foto: (Sumber: Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkategorikan kasus pembunuhan anak yang terjadi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai filisida, meskipun pelakunya bukan orang tua korban.

"Kasus ini termasuk filisida, meski pelaku bukan orang tua, tapi orang yang sering berinteraksi dengan anak korban," ungkap KPAI dalam keterangan resminya.

KPAI menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas kejadian tragis yang menyebabkan meninggalnya korban berinisial RAS (11).

"Kami sangat prihatin. Kami berharap polisi bisa mengungkap motif sesungguhnya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar pihak KPAI.

Pelaku Diduga Menyesal dan Bunuh Diri Setelah Melakukan Aksi

Korban RAS diketahui dibunuh oleh sopir keluarga di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Sabtu pagi, 30 Agustus 2025, bahkan di hadapan orang tua korban.

Usai membunuh korban, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai diri sendiri.

Pelaku sempat diamankan oleh polisi dan dirawat intensif di RS Polri.

Namun, nyawa pelaku tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 6 September 2025, tepat satu pekan setelah kejadian.

KPAI menilai tindakan bunuh diri yang dilakukan pelaku kemungkinan besar dilatarbelakangi rasa penyesalan atau ketakutan akan konsekuensi atas perbuatannya.

"Karena kalau pelaku sampai bunuh diri, sebenarnya ada penyesalan diri dan ketakutan tidak bisa menyelesaikan masalah. Sekali lagi, bunuh diri adalah ketidakmampuan pengendalian diri," kata KPAI.

Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Polsek Kebayoran Lama, yang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik aksi pelaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti