
Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengembalikan 39 buku milik tersangka kasus kerusuhan kepada pemilik atau keluarganya masing-masing pada 29 September 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik," ungkapnya.
Pengembalian Sesuai KUHAP dan Wujud Profesionalisme
Pengembalian buku tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak relevan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
"Keputusan (pengembalian) ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik," jelas Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan buku pada tahap awal penyelidikan dilakukan sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan semua barang yang diduga terkait dengan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh.
Komitmen Polri pada Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah pengembalian ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
"Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum," tegas Trunoyudo.
Meski barang yang tidak relevan telah dikembalikan, penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki kaitan dengan tindak pidana akan tetap dilanjutkan.
Adapun rincian pengembalian buku kepada masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P
- 5 buku dikembalikan kepada tersangka AR
- 2 buku dikembalikan kepada tersangka AFY
- 11 buku dikembalikan kepada tersangka GLM
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti