
Pantau - Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan bahwa persyaratan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN.
"Bahkan di kawasan, persyaratan modal kita itu masih relatif rendah dibandingkan dengan teman-teman (negara tetangga)," ungkap Reza.
Saat ini, modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia berada di bawah 9 miliar dolar AS atau sekitar Rp150 miliar, jauh tertinggal dari sejumlah negara tetangga.
Dibanding Negara Tetangga, Indonesia Masih Tertinggal
Sebagai perbandingan, modal minimum perusahaan asuransi di negara ASEAN lainnya tercatat lebih tinggi, antara lain:
- Malaysia: 10–20 miliar dolar AS
- Thailand: 8–13 miliar dolar AS
- Vietnam: 12 miliar dolar AS
- Myanmar: 2,9–19 miliar dolar AS
- Filipina: 22 miliar dolar AS
- Singapura: 7,4 miliar dolar AS
Regulasi terkait modal minimum di Indonesia saat ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Target Bertahap Hingga 2028, Industri Didorong Perkuat Ekuitas
Regulasi tersebut menetapkan kewajiban ekuitas minimum dalam dua tahap, yaitu:
Tahap pertama (hingga 31 Desember 2026):
- Asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar
- Asuransi syariah: minimal Rp100 miliar
Tahap kedua (hingga 31 Desember 2028):
Kategori KPPE 1 (ekuitas kecil):
- Asuransi konvensional: minimal Rp500 miliar
- Asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
- Kategori KPPE 2 (ekuitas besar):
- Asuransi konvensional: minimal Rp1 triliun
- Asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
Reza menilai bahwa peningkatan kebutuhan permodalan ini penting untuk mendorong daya saing industri, khususnya dalam menekan biaya asuransi ekspor dan pengiriman barang.
"Terjadi kenaikan cost of shipping yang gila-gilaan. Nah cost of shipping yang gila-gilaan itu salah satu komponen yang paling besarnya cost of shipping insurance," jelas Reza.
Industri Reasuransi Juga Tertekan
Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Delil Khairat, sependapat dengan Reza dan menyatakan bahwa kapital industri asuransi dan reasuransi nasional masih tertinggal dari negara lain di kawasan.
“Kalau nanti kita bisa meningkatkan level di POJK 23, tahun 2026–2028 kita bisa sejajar bahkan sedikit lebih tinggi dari mereka. Jadi semua perusahaan asuransi dan reasuransi sekarang under pressure untuk memperkuat kapital,” ujarnya.
Saat ini, baru tiga perusahaan reasuransi yang memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun untuk tahap 2026.
Namun, hanya satu perusahaan yang telah memenuhi syarat ekuitas minimum untuk kategori KPPE 2 pada tahun 2028.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf