
Pantau - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan memastikan negara akan melindungi setiap tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) guna mencegah penyerobotan tanah dan potensi konflik agraria.
Tanah Ulayat Sebagai Aset Negara
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ungkap Ossy Dermawan di Padang, Selasa (30/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penyerahan 129 sertifikat tanah yang terdiri dari hak pakai selama dipergunakan, hak milik wakaf, dan hak milik.
Acara ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa tanah di Ranah Minang memiliki keistimewaan berupa tanah ulayat, yakni tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh kaum adat untuk kemaslahatan anak dan kemenakan secara turun-temurun.
Upaya Sertifikasi dan Perlindungan Hukum
Namun, tidak semua tanah ulayat di Sumbar sudah memiliki sertifikat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong pemangku adat untuk menyertifikatkan tanah ulayat demi perlindungan hukum yang lebih kuat.
Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah ulayat di Ranah Minang.
Data terakhir menunjukkan ada 51 bidang tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang diproses untuk penerbitan sertifikat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumatera Barat," tegas Ossy Dermawan.
Perlindungan tanah ulayat melalui sertifikasi disebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.
Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi konflik agraria di Sumatera Barat.
- Penulis :
- Shila Glorya