
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2025.
RUU BUMN Disahkan dalam Paripurna
"RUU BUMN akan disahkan besok," ungkap Dasco setelah memimpin audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.
Selain pengesahan RUU BUMN, Rapat Paripurna juga akan menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026.
Agenda lain dalam rapat tersebut adalah pengesahan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Revisi UU BUMN dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rincian Revisi UU BUMN
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Revisi tersebut mencakup 84 pasal dan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini pada Jumat, 26 September 2025 menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna," kata Anggia sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi UU BUMN menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," kata Supratman.
BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah.
Sementara itu, saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang oleh Danantara sebagai operator.
- Penulis :
- Arian Mesa