Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Irma Suryani Sebut SPPG Polri Tidak Pernah Berkasus, Jadi Contoh bagi Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Irma Suryani Sebut SPPG Polri Tidak Pernah Berkasus, Jadi Contoh bagi Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago (sumber: Humas DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Polri tidak pernah terlibat kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena pengelolaannya sesuai standar.

SPPG Polri Jadi Contoh Tata Kelola

Irma menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah mitra, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

"Saya punya informasi kalau Polri itu punya 600 SPPG. Mohon maaf mungkin saya salah, tapi saya dapat informasi itu. Saya juga dapat informasi bahwa dapur yang di bawah Polri itu enggak ada yang berkasus karena dapurnya sesuai dengan standar," ungkap Irma.

Menurutnya, tata kelola SPPG yang dijalankan Polri dapat dijadikan pembelajaran bagi BGN agar lebih ketat dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang sudah ditentukan.

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada siapa yang mengelola, melainkan pada kepatuhan setiap pemilik SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP) MBG.

"Artinya, sekarang bukan terkait dengan siapa, tapi terkait dengan bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab orang itu. Jadi soal sebutan politisi, mohon maaf ini jangan dipolitisasi. Kami ini udah hancur lebur DPR ini dibusukin. Jadi jangan ditambah lagi dengan pembusukan-pembusukan yang seperti ini, saya marah betul soal ini," tegasnya.

Kasus Keracunan Akibat Ketidakpatuhan SOP

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui bahwa kasus keracunan dalam program MBG muncul karena sejumlah SPPG tidak mematuhi SOP yang sudah ditetapkan.

"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama," ujar Dadan.

Ia menjelaskan salah satu bentuk ketidakpatuhan tersebut adalah pembelian bahan baku makanan yang tidak sesuai aturan.

BGN menetapkan pembelian bahan dilakukan H-2 atau dua hari sebelum pengiriman, namun masih ada SPPG yang membeli bahan pada H-4 atau empat hari sebelum pengiriman.

Dadan mencatat hingga 30 September 2025, sebanyak 6.456 penerima manfaat MBG terdampak kasus keracunan.

Atas temuan itu, BGN telah menutup sementara sejumlah SPPG yang menyebabkan kasus keracunan.

Penulis :
Arian Mesa