Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Jakarta Bisa Perpanjang SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Ini Lokasi dan Syaratnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Warga Jakarta Bisa Perpanjang SIM Lewat Layanan SIM Keliling, Ini Lokasi dan Syaratnya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/aa.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih aktif.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Layanan ini diumumkan secara resmi melalui akun X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

Jadwal operasional SIM Keliling berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk hari Kamis, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Syarat, Biaya, dan Ketentuan Lainnya

Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • SIM asli dan fotokopinya
  • Formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling.

Pemegang SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C


 

Penulis :
Aditya Yohan