
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring di marketplace.
Penundaan ini dinilai sebagai langkah tepat agar kebijakan perpajakan tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Misbakhun menyebut penundaan tersebut sebagai tindakan realistis yang memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil.
Ia menekankan bahwa pajak digital tidak seharusnya hanya difokuskan untuk memperluas basis penerimaan negara.
Perlu Desain Pajak Digital yang Berkeadilan
Menurut Misbakhun, kebijakan pajak digital seharusnya diarahkan untuk membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline dan online.
Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan UMKM, sambil memastikan perusahaan marketplace besar turut memberikan kontribusi yang sepadan.
Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi masa penundaan ini agar digunakan pemerintah untuk melakukan penataan ulang sistem perpajakan digital secara menyeluruh.
Penataan ulang tersebut meliputi integrasi sistem perpajakan dengan platform marketplace, penyederhanaan administrasi pajak, dan sosialisasi yang efektif kepada para pedagang daring.
Dialog dan Roadmap Jadi Kunci Keberhasilan
Misbakhun menegaskan bahwa penundaan ini bukan langkah mundur dari reformasi pajak, melainkan kesempatan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan dapat diterima oleh pelaku usaha.
Ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM guna merancang roadmap perpajakan digital yang tepat.
"Penundaan ini justru menjadi kesempatan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar, transparan, dan diterima baik oleh pelaku usaha," ujarnya.
Ia meyakini bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan arah kebijakan yang jelas, pajak digital dapat menjadi instrumen keadilan fiskal yang kuat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








