
Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa perubahan mekanisme penetapan kuota haji belum dapat diputuskan karena legalitas badan pelaksana haji belum sempurna, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum belum diterbitkan.
Padahal, pemerintah Arab Saudi telah memberikan tenggat waktu agar Indonesia segera merampungkan persiapan keberangkatan calon jamaah haji (CJH) tahun 2025.
Skema Baru Kuota Haji Masih Menuai Pro dan Kontra
Dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji, muncul usulan baru dari Menteri Haji terkait pembagian kuota haji berdasarkan panjang daftar tunggu per provinsi, bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah umat Muslim seperti skema sebelumnya.
Jika skema lama dipertahankan, masa tunggu haji nasional rata-rata mencapai 26 tahun.
Dengan skema baru, provinsi-provinsi dengan daftar tunggu panjang seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan akan mendapat percepatan kuota.
Namun provinsi seperti Jawa Barat, yang memiliki jumlah penduduk Muslim besar namun tingkat pendaftaran lebih rendah, bisa mengalami pengurangan kuota.
Demikian pula Aceh, berpotensi mendapatkan percepatan keberangkatan.
"Jadi, ada yang mungkin bergembira karena percepatan, tapi ada juga yang dirugikan karena daftar tunggunya makin panjang," ujar Marwan Dasopang.
Usulan skema ini juga berdampak pada CJH dengan status lunas tunda.
Mereka yang sebelumnya dijadwalkan berangkat bisa batal berangkat jika kuota wilayahnya berkurang karena perubahan sistem.
Komisi VIII DPR juga menyoroti potensi naiknya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Rata-rata BPIH saat ini sekitar Rp89 juta per jamaah, namun dengan distribusi kuota yang mempertimbangkan wilayah, biaya bisa melonjak di atas Rp100 juta, terutama di daerah dengan ongkos transportasi tinggi.
"Kalau dikenakan orang per orang, ongkos pesawat di daerah tertentu bisa jauh di atas rata-rata. Itu bisa bikin pembengkakan biaya. Jadi harus hati-hati. Sehingga kita tadi belum mendapat kesimpulan, belum bisa kita putuskan," jelas Marwan.
DPR dan Pemerintah Sepakat Tekan Biaya, Perlu Sosialisasi ke Masyarakat
Selain menunda keputusan terkait kuota, Komisi VIII DPR juga meminta Kementerian Haji untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mendengar langsung tanggapan dari calon jamaah haji.
Meski belum ada keputusan final, DPR dan pemerintah menyatakan komitmennya untuk menekan biaya haji, sesuai arahan Presiden.
"Biasanya DPR yang 'ngotot' menurunkan biaya. Sekarang pemerintah justru semangat juga menurunkan biaya perjalanan ibadah haji, karena ada arahan presiden," kata Marwan.
Komisi VIII telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada masa reses agar keputusan dapat segera diambil tanpa mengganggu jadwal persiapan haji 2025.
Namun, selama Perpres belum terbit, badan pelaksana haji belum dapat membentuk struktur organisasi lengkap seperti sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan kantor wilayah.
Situasi ini membuat DPR harus lebih berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf