Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Setujui Hasil Harmonisasi RUU PPSK, Siap Dibawa ke Paripurna

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI Setujui Hasil Harmonisasi RUU PPSK, Siap Dibawa ke Paripurna
Foto: Baleg DPR RI Setujui Hasil Harmonisasi RUU PPSK, Siap Dibawa ke Paripurna

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025.

RUU tersebut disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Seluruh Fraksi Sepakat, Proses Segera Berlanjut

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR menerima hasil perubahan RUU PPSK setelah melalui proses:

  • Pengharmonisasian
  • Pembulatan
  • Pemantapan konsepsi

“Agenda selanjutnya adalah penandatanganan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” ujar Bob Hasan.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan seluruh fraksi di DPR serta Pimpinan Komisi XI DPR RI selaku pengusul RUU.

Setelah Bob menanyakan persetujuan, para anggota Baleg menyatakan setuju secara bulat.

“Apakah dapat disetujui? Setuju,” ucapnya, yang langsung disambut oleh persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Akan Dibahas Bersama Pemerintah Setelah Paripurna

Dengan disetujuinya harmonisasi RUU PPSK, langkah selanjutnya adalah membawa rancangan tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan tingkat II.

Jika disahkan di paripurna, RUU ini akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah untuk finalisasi.

“Demikian acara rapat Badan Legislasi pada hari ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua sehingga kita dapat menjaga tugas dengan sebaik-baiknya,” tutup Bob Hasan.

Revisi terhadap UU PPSK ini menjadi langkah penting dalam memastikan kerangka regulasi sektor keuangan nasional tetap adaptif, kuat, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Penulis :
Aditya Yohan