
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, sebagai langkah strategis memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas.
Disepakati Seluruh Fraksi, Perjanjian Perkuat Komitmen Hukum Internasional
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui pengesahan RUU Ekstradisi Indonesia–Rusia setelah mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Andreas Hugo Pareira.
"Setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri, seluruh Fraksi dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi untuk diambil keputusan pada Tingkat II Sidang Paripurna," ungkap Andreas.
Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Rusia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Sufmi Dasco Ahmad.
Serempak, seluruh anggota dewan menjawab: "Setuju".
Perkuat Penegakan Hukum Transnasional dan Lindungi Kepentingan Nasional
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI, menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan menegaskan pentingnya kerja sama ekstradisi ini.
"Kerja sama internasional dalam hukum pidana melalui mekanisme ekstradisi merupakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Perjanjian ini penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional dan dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Beberapa poin penting dalam perjanjian ekstradisi ini antara lain:
- Kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
- Penguatan kerja sama penegakan hukum terhadap kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lain.
- Efisiensi prosedur ekstradisi dari 10 menjadi 8 tahapan.
- Penetapan masa penahanan sementara selama 60 hari.
- Perlindungan kepentingan nasional melalui percepatan proses ekstradisi dan efisiensi biaya penahanan.
- Penguatan posisi diplomatik Indonesia melalui kerja sama dengan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
- Komitmen resiprokal dari Rusia untuk memberi bantuan ekstradisi kepada Indonesia.
- Meningkatkan reputasi Indonesia sebagai negara taat hukum dalam komunitas internasional.
Perjanjian ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara di kawasan Eropa, dan melengkapi kerja sama hukum pidana yang telah dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Rusia.
- Penulis :
- Aditya Yohan