Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui RUU P2SK dan RUU Statistik untuk Dibahas Lebih Lanjut

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Setujui RUU P2SK dan RUU Statistik untuk Dibahas Lebih Lanjut
Foto: Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 2/10/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta RUU tentang Statistik.

Persetujuan dalam Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna.

Dalam forum tersebut, ia menanyakan kepada anggota dewan, "Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" yang kemudian dijawab "setuju" secara serentak oleh anggota DPR yang hadir.

Kedua RUU ini disetujui setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

RUU P2SK selanjutnya akan dibahas oleh Komisi XI DPR RI, sedangkan RUU Statistik akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Latar Belakang RUU P2SK dan Statistik

RUU Statistik telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI juga telah beberapa kali mengundang sejumlah pihak untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU tersebut.

Sementara itu, revisi RUU P2SK merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam aturan sebelumnya, anggaran LPS ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Namun, berdasarkan tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisi XI DPR RI menargetkan revisi RUU P2SK dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Penulis :
Shila Glorya