
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Penetapan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang secara langsung menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang.
Semua fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya untuk memproses RUU Statistik lebih lanjut sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Terdapat delapan fraksi DPR yang menyampaikan pandangannya dan seluruhnya menekankan urgensi pembaruan UU Statistik untuk memperkuat sistem statistik nasional yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap teknologi baru seperti Big Data, dan menjamin kualitas serta kedaulatan data.
Pandangan Fraksi-fraksi: Sorotan terhadap Teknologi, Transparansi, dan Regulasi
Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa data statistik yang akurat merupakan alat vital dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan kesejahteraan rakyat.
"Statistik khusus seperti survei politik dan quick count harus diatur secara ketat. Hasilnya wajib didaftarkan ke BPS sebelum dipublikasikan," ungkap perwakilan fraksi tersebut.
Fraksi Partai Golkar menilai bahwa RUU Statistik sangat krusial karena UU No. 16 Tahun 1997 sudah tidak relevan lagi dan tidak mampu mengimbangi perkembangan zaman.
"Data statistik adalah dasar dalam kebijakan publik dan sistem perencanaan pembangunan berbasis bukti," tegasnya.
Fraksi Partai Gerindra menyoroti bahwa tantangan teknologi dan kebutuhan akan data yang akurat membutuhkan pembaruan hukum statistik.
"RUU ini bisa menjadi solusi dari tumpang tindih, duplikasi, dan ketidakteraturan data," ia mengungkapkan.
Fraksi PKS menekankan bahwa era Big Data menuntut sistem statistik nasional yang lebih kuat.
"Kami mendesak adanya sanksi pidana untuk pelanggaran kerahasiaan data individu dan penguatan peran BPS sebagai koordinator utama," ujar perwakilan PKS.
Fraksi PKB menyebut sistem statistik saat ini masih mengalami banyak masalah seperti tata kelola yang terfragmentasi dan minimnya pemanfaatan teknologi.
"Perlu dibangun pusat data statistik nasional yang berbasis teknologi untuk menunjang kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," katanya.
Fraksi Partai Demokrat menganggap revisi UU Statistik sebagai langkah strategis menghadapi era digitalisasi, Big Data, dan kecerdasan buatan (AI).
"RUU harus sinkron dengan UU Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan Satu Data Indonesia," ujar juru bicara Demokrat.
Fraksi PAN menyoroti pentingnya keandalan data sebagai prasyarat pembangunan yang berbasis bukti.
"Kami menyarankan integrasi data antarlembaga serta pemanfaatan teknologi baru seperti AI dan Big Data Analytics," ungkap perwakilannya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem menyoroti kebutuhan terhadap peningkatan kapasitas SDM statistik dan pentingnya infrastruktur teknologi informasi.
"Ego sektoral dan tumpang tindih data masih menjadi hambatan utama. Pemanfaatan teknologi mutakhir wajib diutamakan," ujarnya.
Langkah Awal Menuju Revisi UU Statistik Nasional
Dengan telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan RUU Statistik akan memasuki tahapan berikutnya yaitu harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, dan penyusunan naskah akademik secara lebih mendalam.
Seluruh fraksi berharap bahwa revisi UU Statistik ini dapat menghasilkan sistem data nasional yang modern, akurat, aman, dan berpihak pada kepentingan publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf